UJIAN PENGENDALIAN
MUTU
SMESTER 1
MATA UJIAN : PENDIDIKAN PANCASILA
JURUSAN : PENDIDIKAN IPS
PROGRAM
STUDI : PPKN
1.
Sidang I BPUPKI tanggal 29 mei s/d 01 juni tahun
1945 membahas tentang : kemerdekaan Indonesia
2.
Pada hakekatnya pancasila merupakan suatu dasar
dan azas kerokhanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam
penyusunan tertib hukum Indonesia, maka kedudukan pancasila sebagaimana
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah : pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia
3.
Dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 termuat
unsur-unsur yang menurut ilmu hukum diisyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum
di Indonesia, adapun syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud adalah : adanya kesatuan subjek, objek, daerah,
waktu
4.
Pembatasan kekuasaan menurut konsep UUD 199945
dapat dilihat melalui proses atau mekanisme 5 tahunan kekuasaan dalam UUD 1945
sebagai berikut : pasal 1 ayat (2),
pasal 7
5.
Amandemen adalah suatu prosedur UUD tanpa harus
langsung mengubah UUDnya itu sendiri. Ide tentang amandemen terhadap UUD 1945
adalah :
6.
Isi pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD
1945 alinea IV meliputi 4 hal yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan
yaitu : tujuan negara, ketentuan
diadakan UUD, bentuk negara, dasar filsafat negara
7.
Perkataan pancasila mula-mula terdapat dalam
kepustakaan Budha-India. Menurut muhamad yamin dalam bahasa Indonesia secara
etimologis kata “pancasila” yang dimaksud adalah pancasyila yang berarti : lima larangan atau lima pantangan
8.
Sistem hukum dasar dapat dijadikan sebagai
pedoman untuk mengorganisasikan kehidupan bernegara dan secara jelas dirumuskan
: adanya suatu rechtside yang menguasai
hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis
9.
Kedudukan DPR dihadapan presiden sangat kuat,
karena : DPR tidak dapat dibubarkan oleh
dekrit presiden
10.
Pancasila sebagai idiologi negara, merupakan
hasil rumusan dari : perpaduan dari
berbagai pemikiran filsafat dunia
11.
Makna yang ditegaskan dalam pokok pikiran
pertama pembukaan UUD 1945 adalah : negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
12.
Dalam mengusulkan filsafat negara yang akan
dibentuk, Ir Sukarno mengusulkan pancasila dapat dipereas menjadi Tri Sila,
atau dalam pengertian terpadu diberi nama Eka Sila yang intinya : gotong royong
13.
UUD 1945 mempunyai sifat flesibel, luwes, dan
elastis, itu berarti dapat dirubah sesuai dengan perkembangan zaman. yang berwenang merubah UUD 1945 adalah : MPR dengan ketetapannya
14.
“kekuasaan
presiden tidak tak terbatas” aturan pokok ini mempunyai arti : presiden selalu bersungguh-sungguh
memperhatikan suara DPR
15.
Dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945, termuat
unsur-unsur yangdiisyaratkan sebagai suatu tertib hukum di Indonesia (Rechts
Orde atau Legal Orde ), hal ini mempunyai arti : suatu keterbukaan dan keseluruhan peraturan-peraturan hukum
16.
Sebagaimana dijelaskan bahwa kekuasaan tertinggi
adalah ditangan rakyat, dan dilakukan oleh MPR, oleh karena itu pembagian
kekuasaan menurut demokrasi adalah : ekslusif,
legislatif, yudikatif
17.
Hakikat pembukaan UUD 1945 memiliki 2 aspek yang
sangat fundamental, yaitu memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya
tertib hukum Indonesia serta merupakan bagian tak terpisahkan dari UUD 1945 : pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok
yang mewujudkan cita-cita hukum
18.
Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakekat dan
kedudukan sebagai berikut : pembukaan
UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi di Indonesia
19.
Dekrit presiden yang dikeluarkan pada masa
pemerintahan orde lama dan orde reformasi termasuk tindakan hukum yang
berlandaskan : hukum darurat
20.
UUD 1945 sudah memenuhi syarat tertib hukum di
Indonesia, karena dalam UUD tersebut memuat :
ESAY
1.
Pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat memuat
tentang tujuan negara Indonesia, sebutkan tujuan umum dan tujuan khusus negara
Indonesia !
(1) Tujuan Khusus
Terkandung dalam anak kalimat “.., untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”.
Tujuan khusus dalam kalimat tersebut sebagai relisasinya adalah dalam hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu :
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Hal ini dalam hubungannya dengan tujuan negara hukum adalah mengandung pengertian negara hukum formal.
- Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal ini dalam hubungannya dengan pengertian tujuan negara hukum adalah mengandung pengertiaan negara hukum material.
(2) Tujuan Umum
Tujuan negara yang bersifat umum ini dalam arti lingkup kehidupan sesame bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat : “... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial…. “
Tujuan negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubungan dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa di dunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif
Tujuan Pembukaan UUD 1945
Terkandung dalam anak kalimat “.., untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”.
Tujuan khusus dalam kalimat tersebut sebagai relisasinya adalah dalam hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu :
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Hal ini dalam hubungannya dengan tujuan negara hukum adalah mengandung pengertian negara hukum formal.
- Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal ini dalam hubungannya dengan pengertian tujuan negara hukum adalah mengandung pengertiaan negara hukum material.
(2) Tujuan Umum
Tujuan negara yang bersifat umum ini dalam arti lingkup kehidupan sesame bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat : “... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial…. “
Tujuan negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubungan dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa di dunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif
Tujuan Pembukaan UUD 1945
2.
Dalam kehidupan kenegaraan yang menganut sistem
demokrasi, kita akan selalu menemukan adanya sufra struktur politik dan infra
struktur politik sebagi komponen pendukung tegaknya demokrasi. Sebutkan
bagian-bagian dari sufra struktur politik dan infra struktur politik tersebut !
-
Sufra struktur politik adalah penyelenggara
negara, bagian-bagiannya adalah : MPR, DPR, Presiden, MA, BPK
-
Infra struktur politik adalah lembaga yang
mengontrol, bagian-bagiannya adalah : partai politik, alat komukasi politik,
tokoh politik, lsm-lsm
3.
Selain menganut sistem hukum dasar tertulis (UUD
1945), negara kita juga menganut sistem hukum dasar tidak tertulis (Convensi).
Sebutkan contoh-contoh convensi pada praktek penyelenggaraan negara kita !
Contoh
Konvensi dalam Hukum Tata Negara di Indonesia :
1. Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus (satu hari menjelang peringatan Hari kemerdekaan RI)
2. Upacara Bendera Peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus
3. Peletakan Posisi Photo Presiden dan Wakil Presiden di Kantor-kantor pemerintahan.
4. Pemberian grasi , amnestis , abolisi atau rehabilitasi pada hari kemerdekaan , hari raya keagamaan secara serentak.
5. Setiap Sidang DPR dengan anggota baru maka dipilih menjadi ketua sementara dan wakil ketua sementara sebelum terpilihnya Ketua dan wakil ketua MPR/DPR dengan memperhatikan umur anggota yang tertua dan yang termuda
6. Setiap pergantian periode kepemimpinan maka kabinet juga akan ikut berganti, bahkan presiden sama sekalipun.
7. Program 100 hari kerja kabinet baru.
8. Menyambut tamu negara/daerah juga yang paling sering menyajikan tari-tarian
9. Acara menyerahkan cinderamata dengan tamu negara.
10. Tata Cara Pemilihan Menteri Kabinet oleh Presiden Terpilih.
1. Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus (satu hari menjelang peringatan Hari kemerdekaan RI)
2. Upacara Bendera Peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus
3. Peletakan Posisi Photo Presiden dan Wakil Presiden di Kantor-kantor pemerintahan.
4. Pemberian grasi , amnestis , abolisi atau rehabilitasi pada hari kemerdekaan , hari raya keagamaan secara serentak.
5. Setiap Sidang DPR dengan anggota baru maka dipilih menjadi ketua sementara dan wakil ketua sementara sebelum terpilihnya Ketua dan wakil ketua MPR/DPR dengan memperhatikan umur anggota yang tertua dan yang termuda
6. Setiap pergantian periode kepemimpinan maka kabinet juga akan ikut berganti, bahkan presiden sama sekalipun.
7. Program 100 hari kerja kabinet baru.
8. Menyambut tamu negara/daerah juga yang paling sering menyajikan tari-tarian
9. Acara menyerahkan cinderamata dengan tamu negara.
10. Tata Cara Pemilihan Menteri Kabinet oleh Presiden Terpilih.
4.
Dekrit presiden yang dikeluarkan oleh Sukarno
dan Gusdur sangat berbeda, baik dari segi terjadinya maupn dari segi
pelaksanaannya. Jelaskan mengenai hal tersebut di atas !
Sampai kini masih bergulir
kemungkinan Presiden Abdurahman mengeluarkan dekrit. Kabar terakhir
menyebutkan, ia telah memberikan batas waktu satu minggu kepada DPR/MPR untuk
merundingkan materi SI MPR agar tidak sampai keluar dekrit. Syaratnya, agar SI
MPR nantinya tidak menyinggung-menyinggung hubungan eksekutif, legislatif dan
yudikatif.Sejauh ini, mayoritas masyarakat menolak keras dikeluarkan dekrit Presiden, yang oleh banyak pihak dinilai hanya untuk mempertahankan kedudukan Gus Dur. Berlainan dengan situasi ketika Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit 5 Juli 1959. Waktu itu, Bung Karno mengeluarkan dekrit karena tidak punya pilihan lain. Menkopolsoskam Susilo Bambang Yudhoyono sendiri, sebelum diminta mundur oleh Gus Dur dari jabatannya menganggap tidak perlu sampai dikeluarkannya dekrit Presiden. Bahkan, ia meminta agar semua pihak wajib menghormati proses politik/demokrasi di DPR. Sebelumnya KSAD dan jajaran ABRI lainnya menolak bila diberlakukannya keadaan darurat militer.
Sejauh ini, hanya massa NU, khususnya dari Jawa Timur, yang hingga kini* menuntut dikeluarkannya dekrit Presiden, bubarkan parlemen dan partai Golkar. Tuntutan ini didukung oleh PRD, Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia, Forkot, Pamret dll, yang akhir-akhir ini hubungannya makin ‘mesra’ dengan NU. Tapi tidak demikian dengan NU di daerah-daerah lain, khususnya Jakarta yang sangat menjauhi PRD dan kelompok mahasiswa ‘kiri’ lainnya.
5.
Menurut penjelasan resmi dari pembukaan UUD 1945
yang termuat dalam berita RI tahun II no 7, terkandung pokok-pokok pikiran yang
meliputi suasana kebatinan dari UUD negara Indonesia. Sebutkan pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 tersebut !
Pokok
- Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Menurut
penjelasan resmi dari Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam Berita Republik
Indonesia tahun II No.7, dijelasan bahwa Pembukaan UUD 1945 engandung
Pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia.
Dengan pokok-pokok pikiran tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan
UUD 1945 dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945. Pokok-pokok pikiran tersebut
adalah sebagai berikut :
1.
Pokok Pikiran Pertama
‘Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar
asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’
dalam pengertian ini diterima pengertian negara persatuan, negara yang
melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Rumusan ini menunjukkan
pokok pikiran ‘persatuan’ dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara
negara dan setiap warganegara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas
kepentingan golongan ataupun perseorangan. Pokok pikiran ini merupakan
penjabaran Sila Ketiga Pancasila.
2.
Pokok Pikiran Kedua
‘Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’, ini merupakan
pokok pikiran ‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia
Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan
sosial dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila
Kelima Pancasila.
3.
Pokok Pikiran Ketiga
‘Negara
yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan
perwakilan’. Oleh karena itu sistem negara yang termasuk dalam Undang-Undang
Dasar harus berdasarkan kedaulatan rakat dan berdasar asas pemusyawaratan
perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, pokok pikiran
‘kedaulatan rakyat’ yang menyatakan kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Namun hasil amandemen UUD 1945
yang tercantum dalam Pasal 6A ‘Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat’. Hal ini membuktikan bahwa ada perubahan
kedaulatan rakyat yang tadinya dilakukan sepenuhnya oleh MPR, khusus untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan sendiri oleh seluruh rakyat
Indonesia. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Keempat Pancasila.
4.
Pokok Pikiran Keempat
‘Negara
berdasarkan atas Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan
beradab’. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan
pemerintah dan penyelenggara negara yang lain untuk memelihara budi pekerti
kemanusia yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa
menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Pokok pikiran ini merupakan
penjabaran Sila Pertama dan Sila Kedua Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar