Kamis, 07 Februari 2013

UPM SMESTER 1 P. PANCASILA


UJIAN PENGENDALIAN MUTU
SMESTER 1

MATA UJIAN                      : PENDIDIKAN PANCASILA
JURUSAN                            : PENDIDIKAN IPS
PROGRAM STUDI             : PPKN

      1.       Sidang I BPUPKI tanggal 29 mei s/d 01 juni tahun 1945 membahas tentang :  kemerdekaan Indonesia
      2.       Pada hakekatnya pancasila merupakan suatu dasar dan azas kerokhanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum Indonesia, maka kedudukan pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah : pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia
     3.       Dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 termuat unsur-unsur yang menurut ilmu hukum diisyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia, adapun syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud adalah : adanya kesatuan subjek, objek, daerah, waktu
     4.       Pembatasan kekuasaan menurut konsep UUD 199945 dapat dilihat melalui proses atau mekanisme 5 tahunan kekuasaan dalam UUD 1945 sebagai berikut : pasal 1 ayat (2), pasal 7
     5.       Amandemen adalah suatu prosedur UUD tanpa harus langsung mengubah UUDnya itu sendiri. Ide tentang amandemen terhadap UUD 1945 adalah :
     6.       Isi pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV meliputi 4 hal yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan yaitu : tujuan negara, ketentuan diadakan UUD, bentuk negara, dasar filsafat negara
     7.       Perkataan pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha-India. Menurut muhamad yamin dalam bahasa Indonesia secara etimologis kata “pancasila” yang dimaksud adalah pancasyila yang berarti : lima larangan atau lima pantangan
     8.       Sistem hukum dasar dapat dijadikan sebagai pedoman untuk mengorganisasikan kehidupan bernegara dan secara jelas dirumuskan : adanya suatu rechtside yang menguasai hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis
     9.       Kedudukan DPR dihadapan presiden sangat kuat, karena : DPR tidak dapat dibubarkan oleh dekrit presiden
     10.   Pancasila sebagai idiologi negara, merupakan hasil rumusan dari : perpaduan dari berbagai pemikiran filsafat dunia
     11.   Makna yang ditegaskan dalam pokok pikiran pertama pembukaan UUD 1945 adalah : negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
     12.   Dalam mengusulkan filsafat negara yang akan dibentuk, Ir Sukarno mengusulkan pancasila dapat dipereas menjadi Tri Sila, atau dalam pengertian terpadu diberi nama Eka Sila yang intinya : gotong royong
     13.   UUD 1945 mempunyai sifat flesibel, luwes, dan elastis, itu berarti dapat dirubah sesuai dengan perkembangan zaman.  yang berwenang merubah UUD 1945 adalah : MPR dengan ketetapannya
     14.    “kekuasaan presiden tidak tak terbatas” aturan pokok ini mempunyai arti : presiden selalu bersungguh-sungguh memperhatikan suara DPR
     15.   Dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945, termuat unsur-unsur yangdiisyaratkan sebagai suatu tertib hukum di Indonesia (Rechts Orde atau Legal Orde ), hal ini mempunyai arti : suatu keterbukaan dan keseluruhan peraturan-peraturan hukum
     16.   Sebagaimana dijelaskan bahwa kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat, dan dilakukan oleh MPR, oleh karena itu pembagian kekuasaan menurut demokrasi adalah : ekslusif, legislatif, yudikatif
     17.   Hakikat pembukaan UUD 1945 memiliki 2 aspek yang sangat fundamental, yaitu memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia serta merupakan bagian tak terpisahkan dari UUD 1945 : pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok yang mewujudkan cita-cita hukum
     18.   Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakekat dan kedudukan sebagai berikut : pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi di Indonesia
     19.   Dekrit presiden yang dikeluarkan pada masa pemerintahan orde lama dan orde reformasi termasuk tindakan hukum yang berlandaskan : hukum darurat
     20.   UUD 1945 sudah memenuhi syarat tertib hukum di Indonesia, karena dalam UUD tersebut memuat :

ESAY

     1.       Pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat memuat tentang tujuan negara Indonesia, sebutkan tujuan umum dan tujuan khusus negara Indonesia !
(1) Tujuan Khusus
            Terkandung dalam anak kalimat “.., untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”.
            Tujuan khusus dalam kalimat tersebut sebagai relisasinya adalah dalam hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu :
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Hal ini dalam hubungannya dengan tujuan negara hukum adalah mengandung pengertian negara hukum formal.
- Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal ini dalam hubungannya dengan pengertian tujuan negara hukum adalah mengandung pengertiaan negara hukum material.
(2) Tujuan Umum
            Tujuan negara yang bersifat umum ini dalam arti lingkup kehidupan sesame bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat : “... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial…. “
            Tujuan negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubungan dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa di dunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif
 Tujuan Pembukaan UUD 1945

     2.       Dalam kehidupan kenegaraan yang menganut sistem demokrasi, kita akan selalu menemukan adanya sufra struktur politik dan infra struktur politik sebagi komponen pendukung tegaknya demokrasi. Sebutkan bagian-bagian dari sufra struktur politik dan infra struktur politik tersebut !
-          Sufra struktur politik adalah penyelenggara negara, bagian-bagiannya adalah : MPR, DPR, Presiden, MA, BPK
-          Infra struktur politik adalah lembaga yang mengontrol, bagian-bagiannya adalah : partai politik, alat komukasi politik, tokoh politik, lsm-lsm

     3.       Selain menganut sistem hukum dasar tertulis (UUD 1945), negara kita juga menganut sistem hukum dasar tidak tertulis (Convensi). Sebutkan contoh-contoh convensi pada praktek penyelenggaraan negara kita !
Contoh Konvensi dalam Hukum Tata Negara di Indonesia :
1. Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus (satu hari menjelang peringatan Hari kemerdekaan RI)
2. Upacara Bendera Peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus
3. Peletakan Posisi Photo Presiden dan Wakil Presiden di Kantor-kantor pemerintahan.
4. Pemberian grasi , amnestis , abolisi atau rehabilitasi pada hari kemerdekaan , hari raya keagamaan secara serentak.
5. Setiap Sidang DPR dengan anggota baru maka dipilih menjadi ketua sementara dan wakil ketua sementara sebelum terpilihnya Ketua dan wakil ketua MPR/DPR dengan memperhatikan umur anggota yang tertua dan yang termuda
6. Setiap pergantian periode kepemimpinan maka kabinet juga akan ikut berganti, bahkan presiden sama sekalipun.
7. Program 100 hari kerja kabinet baru.
8. Menyambut tamu negara/daerah juga yang paling sering menyajikan tari-tarian
9. Acara menyerahkan cinderamata dengan tamu negara.
10. Tata Cara Pemilihan Menteri Kabinet oleh Presiden Terpilih.

     4.       Dekrit presiden yang dikeluarkan oleh Sukarno dan Gusdur sangat berbeda, baik dari segi terjadinya maupn dari segi pelaksanaannya. Jelaskan mengenai hal tersebut di atas !
Sampai kini masih bergulir kemungkinan Presiden Abdurahman mengeluarkan dekrit. Kabar terakhir menyebutkan, ia telah memberikan batas waktu satu minggu kepada DPR/MPR untuk merundingkan materi SI MPR agar tidak sampai keluar dekrit. Syaratnya, agar SI MPR nantinya tidak menyinggung-menyinggung hubungan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Sejauh ini, mayoritas masyarakat menolak keras dikeluarkan dekrit Presiden, yang oleh banyak pihak dinilai hanya untuk mempertahankan kedudukan Gus Dur. Berlainan dengan situasi ketika Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit 5 Juli 1959. Waktu itu, Bung Karno mengeluarkan dekrit karena tidak punya pilihan lain. Menkopolsoskam Susilo Bambang Yudhoyono sendiri, sebelum diminta mundur oleh Gus Dur dari jabatannya menganggap tidak perlu sampai dikeluarkannya dekrit Presiden. Bahkan, ia meminta agar semua pihak wajib menghormati proses politik/demokrasi di DPR. Sebelumnya KSAD dan jajaran ABRI lainnya menolak bila diberlakukannya keadaan darurat militer.
Sejauh ini, hanya massa NU, khususnya dari Jawa Timur, yang hingga kini* menuntut dikeluarkannya dekrit Presiden, bubarkan parlemen dan partai Golkar. Tuntutan ini didukung oleh PRD, Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia, Forkot, Pamret dll, yang akhir-akhir ini hubungannya makin ‘mesra’ dengan NU. Tapi tidak demikian dengan NU di daerah-daerah lain, khususnya Jakarta yang sangat menjauhi PRD dan kelompok mahasiswa ‘kiri’ lainnya.
     5.       Menurut penjelasan resmi dari pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam berita RI tahun II no 7, terkandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD negara Indonesia. Sebutkan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 tersebut !
Pokok - Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Menurut  penjelasan resmi dari Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7, dijelasan bahwa Pembukaan UUD 1945 engandung Pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia. Dengan pokok-pokok pikiran tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Pokok Pikiran Pertama
‘Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ dalam pengertian ini diterima pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran ‘persatuan’ dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara dan setiap warganegara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Ketiga Pancasila.
2.      Pokok Pikiran Kedua
‘Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’, ini merupakan pokok pikiran ‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Kelima Pancasila.
3.      Pokok Pikiran Ketiga
‘Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan’. Oleh karena itu sistem negara yang termasuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan rakat dan berdasar asas pemusyawaratan perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, pokok pikiran ‘kedaulatan rakyat’ yang menyatakan kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Namun hasil amandemen UUD 1945 yang tercantum dalam Pasal 6A ‘Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat’. Hal ini membuktikan bahwa ada perubahan kedaulatan rakyat yang tadinya dilakukan sepenuhnya oleh MPR, khusus untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan sendiri oleh seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Keempat Pancasila.
4.      Pokok Pikiran Keempat
‘Negara berdasarkan atas Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab’. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain untuk memelihara budi pekerti kemanusia yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Pertama dan Sila Kedua Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar